Assalamu'alaikum..
Tabik Pun..
Memasuki tahun ajaran baru yang sudah didepan mata, SMAN 1 Tumijajar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan segera melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk Memberikan pelayanan dan pemerataan pendidikan masyarakat usia sekolah khususnya warga Sekolah Menengah Atas, dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Dikarenakan daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang mendaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023, yaitu :
DASAR HUKUM :
SYARAT PENDAFTARAN :
JALUR PENDAFTARAN :
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan masih dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (Daring/Online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu :
ZONASI :
Berdasarkan: Alamat pada Kartu Keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB) atau Surat Keterangan Domisili (memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
AFIRMASI :
Berdasarkan: Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP);
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI :
Berdasarkan: Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
PRESTASI :
Berdasarkan: Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat intemasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
JADWAL PPDB :
Scan Barcode Link resmi informasi PPDB SMAN 1 TUMIJAJAR TP. 2022/2023
Kami tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar selain dari link di atas.
Dayamurni, 26 Mei 2022
TTD,
Paniti PPDB 2022 SMAN 1 Tumijajar
Copyright © 2017 - 2023 SMAN 1 TUMIJAJAR All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id